Kedaulatan Digital atau Kolonialisasi Teknologi? Realitas Pahit TKDN di Indonesia!

Berita Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 12:50
Kedaulatan Digital atau Kolonialisasi Teknologi? Realitas Pahit TKDN di Indonesia!

Kedaulatan Digital atau Kolonialisasi Teknologi? Realitas Pahit TKDN di Indonesia!

Kedaulatan Digital: Mimpi atau Ilusi?

Di era digital ini, kemandirian teknologi bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi syarat mutlak bagi kedaulatan bangsa. Regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diciptakan untuk mengurangi ketergantungan pada produk asing dan memperkuat industri nasional. Namun, kenyataannya, implementasi TKDN masih penuh dengan tantangan dan hambatan, lebih banyak dijadikan formalitas daripada benar-benar diterapkan secara tegas.

Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – Memberikan landasan hukum bagi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pengembangan industri strategis nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri – Mengatur mekanisme perhitungan TKDN serta insentif bagi perusahaan yang mampu meningkatkan nilai kandungan lokal dalam produknya​.
  3. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menetapkan preferensi harga bagi produk lokal​.
  4. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa​.
  5. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri – Membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk mengawasi, mengoordinasikan, serta mengawal penerapan TKDN secara efektif​.
  6. Keputusan Kepala LKPP No. 171 Tahun 2021 – Membentuk Tim P3DN di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengawal dan memastikan implementasi TKDN di sektor pengadaan pemerintah​.
  7. Peraturan Menteri BUMN No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN – Mengatur kewajiban BUMN dalam memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa​

Tapi, apakah regulasi ini benar-benar dijalankan?


Realitas Penerapan TKDN: Antara Kebijakan dan Kenyataan

Faktanya, banyak instansi pemerintah justru lebih memilih produk asing, meskipun tersedia alternatif lokal dengan kandungan TKDN lebih dari 95%. Hal ini terjadi karena berbagai alasan:

  • Minimnya pemahaman terhadap produk lokal
  • Anggapan bahwa produk asing lebih unggul
  • Kurangnya pengawasan dan sanksi bagi pelanggar regulasi TKDN
  • Intervensi kepentingan yang lebih memihak vendor asing

Dalam sektor infrastruktur digital dan teknologi informasi, misalnya, dominasi vendor asing masih sangat kuat. Produk virtualisasi dan containerization di Indonesia masih bergantung pada VMware, Hyper-V, Red Hat OpenShift, Huawei, Nutanix, Sangfor, H3C dan lainnya. Padahal, ada produk lokal dengan fitur unggulan yang tidak kalah canggih!

Lebih ironis lagi, instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh justru banyak yang mengabaikan regulasi terkait TKDN. Jika regulasi ini tidak ditegakkan, maka kemandirian teknologi hanya akan menjadi angan-angan belaka.


Siapa yang Wajib Menjalankan TKDN? Apa Sanksinya?

Regulasi TKDN bukan hanya sekadar wacana, tetapi merupakan kewajiban hukum yang mengikat banyak pihak. Berdasarkan berbagai regulasi yang telah diterbitkan, kewajiban penerapan TKDN berlaku bagi:

Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) – Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan wajib mengutamakan produk dalam negeri dengan TKDN tinggi​.
  • Tim P3DN di Kementerian dan Lembaga – Dibentuk berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2022, bertugas memastikan implementasi TKDN di setiap proses pengadaan​.
  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) – Wajib memastikan bahwa minimal 40% anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk dalam negeri​.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Berdasarkan Permen BUMN No. 8 Tahun 2019, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa mereka, serta memastikan transparansi dalam proses pengadaan​.
  • BUMD memiliki kewajiban serupa, mengacu pada kebijakan TKDN dalam Keppres No. 24 Tahun 2018, yang mengatur implementasi TKDN di seluruh entitas yang dikelola negara​.

Penyedia Barang dan Jasa yang Terlibat dalam Pengadaan Pemerintah

  • Setiap vendor atau perusahaan yang ingin terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memenuhi persyaratan TKDN. PP No. 29 Tahun 2018 menetapkan mekanisme perhitungan TKDN dan memberikan insentif bagi perusahaan yang meningkatkan nilai kandungan lokal dalam produknya​.
  • Produk dengan nilai TKDN rendah akan kalah dalam proses tender pemerintah, karena regulasi menetapkan preferensi harga bagi produk dengan TKDN minimal 25%​.

Apa Sanksinya Jika Tidak Menjalankan TKDN?

Regulasi yang mengatur TKDN juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar, baik bagi instansi pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

Sanksi Administratif

  • Denda Administratif – Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2018, instansi atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban TKDN dapat dikenakan denda administratif hingga 1% dari nilai kontrak​.
  • Penghentian Kontrak – Perpres No. 12 Tahun 2021 memungkinkan pembatalan kontrak pengadaan bagi penyedia yang terbukti tidak memenuhi syarat TKDN​.
  • Pembekuan Izin Usaha – Dalam kasus tertentu, vendor yang terus-menerus mengabaikan TKDN dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha di sektor terkait​.

Sanksi bagi Pejabat Pemerintah yang Melanggar

  • Pemberhentian Jabatan – Pejabat yang tidak mengutamakan produk dengan TKDN tinggi dalam pengadaan barang/jasa dapat diberhentikan dari posisinya sesuai dengan ketentuan dalam Inpres No. 2 Tahun 2022​.
  • Tuntutan Hukum dan Investigasi – Berdasarkan Keppres No. 24 Tahun 2018, BPK dan Tim P3DN memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kebijakan TKDN​.

Sanksi Finansial dan Insentif Terbalik

  • Tidak Mendapat Preferensi Harga – Produk dengan TKDN rendah tidak akan mendapat preferensi harga dalam proses tender pemerintah, membuatnya kalah bersaing​.
  • Tidak Bisa Masuk E-Katalog LKPP – Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP No. 171 Tahun 2021, hanya produk yang memenuhi TKDN yang dapat masuk dalam E-Katalog LKPP, sehingga mempengaruhi daya saing produk dalam pasar pengadaan nasional​

Sayangnya, sanksi ini jarang diterapkan. Tanpa pengawasan yang ketat, banyak instansi tetap nyaman memakai produk asing tanpa konsekuensi. Lalu, di mana letak keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan digital?


Bagaimana Mewujudkan Kedaulatan Digital?

Indonesia harus segera mengambil langkah nyata agar regulasi TKDN benar-benar berjalan. Beberapa solusi mendesak yang harus diterapkan adalah:

✔️ Pemerintah sebagai Role Model

  • Wajib menggunakan produk lokal dengan TKDN tinggi di semua pengadaan.

✔️ Sanksi Tegas bagi Pelanggar TKDN

  • Pejabat yang melanggar harus dihukum, bukan hanya diberi peringatan formal.

✔️ Insentif bagi Industri Teknologi Lokal

  • Perusahaan teknologi dalam negeri harus didukung dengan kebijakan dan pendanaan yang berpihak.

✔️ Edukasi dan Kesadaran Teknologi

  • Pegawai pemerintah harus dilatih untuk memahami keunggulan produk dalam negeri agar tidak selalu mengidolakan teknologi asing.

✔️ Audit Rutin oleh BPK dan Tim P3DN

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) harus lebih agresif dalam mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tanpa langkah nyata ini, Indonesia akan terus menjadi budak teknologi asing, sementara industri dalam negeri mati perlahan.


Kesimpulan: TKDN atau Dijajah Teknologi? Waktunya Bertindak!

Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi pasar bagi produk asing! Regulasi TKDN bukan sekadar wacana, tetapi benteng terakhir agar kita tidak terus-menerus dijajah secara digital oleh teknologi luar.

Pemerintah, BUMN, dan instansi terkait WAJIB merealisasikan penggunaan produk lokal SEKARANG! Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk produk asing tanpa alasan yang jelas adalah pengkhianatan terhadap industri dalam negeri dan masa depan kedaulatan digital kita.

Jika tidak ditegakkan, kita bukan hanya kehilangan peluang ekonomi—tetapi menyerahkan kendali teknologi bangsa ini ke tangan asing!

Indonesia harus BERDAULAT dalam teknologi, atau selamanya menjadi bangsa yang tergantung pada teknologi asing! Waktunya bertindak! Bukan besok, bukan nanti, tetapi SEKARANG! 

TKDN bukan sekadar regulasi, tetapi harga diri bangsa! 


oleh:
Michael Sophian Parulian, S.H., M.H.
Indonesia Local Content Watch (ILCW)

 

 

 

Komentar

Title Website

Hadir Untuk Indonesia Lebih Baik

Address

  • Palma One Building, Lt 7 Suite 703, Jl. H. Rasuna Said, Kav. X-2 No. 4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
  • ilcwofficial@localcontentwatch.com
  • +62 821-2228-2829

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.


Copyright © 2025 Indonesia Local Content Watch (ILCW)

45 Hari ini
  • Online
    1
  • Hari ini
    45
  • Seminggu terakhir
    1.6K
  • Sebulan terakhir
    2.3K
  • Setahun terakhir
    3.4K
  • Total
    3.4K

Silakan Pilih CS

Tutup
WhatsApp