Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi & Kebijakan Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 10:36
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor Beberapa poin penting yang terkait dengan TKDN dalam regulasi ini adalah :
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri;
Pasal 66
1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
2. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
3. Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
5. Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal :
- Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
- Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
6. LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
Preferensi Harga untuk Produk Dalam Negeri :
- Pasal 67 mengatur tentang preferensi harga yang merupakan insentif bagi produk dalam negeri. Preferensi harga diberikan kepada produk dalam negeri yang memiliki TKDN minimal 25% dan dapat diberikan hingga 25% dari harga penawaran.
- Preferensi harga ini diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pencantuman TKDN dalam Katalog Elektronik :
- Pasal 72 mengatur bahwa katalog elektronik harus memuat informasi tentang TKDN, produk dalam negeri, dan produk SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kewajiban Pencantuman dalam Dokumen Pengadaan :
- Pasal 66 juga mengatur bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri harus dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP),
Sanksi Administratif
Pasal 82 dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berbunyi sebagai berikut :
- Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
- Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Artikel Terpopuler
Komentar