Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi & Kebijakan Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 10:37
Inpres ini secara khusus menginstruksikan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan direksi BUMN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Inpres ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN minimal 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 40%.
Artikel Terpopuler
Komentar