Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Regulasi & Kebijakan Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 10:37
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Inpres ini secara khusus menginstruksikan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan direksi BUMN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Inpres ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN minimal 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 40%.

Komentar

Title Website

Hadir Untuk Indonesia Lebih Baik

Address

  • Palma One Building, Lt 7 Suite 703, Jl. H. Rasuna Said, Kav. X-2 No. 4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
  • ilcwofficial@localcontentwatch.com
  • +62 821-2228-2829

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.


Copyright © 2025 Indonesia Local Content Watch (ILCW)

45 Hari ini
  • Online
    1
  • Hari ini
    45
  • Seminggu terakhir
    1.6K
  • Sebulan terakhir
    2.3K
  • Setahun terakhir
    3.4K
  • Total
    3.4K

Silakan Pilih CS

Tutup
WhatsApp