Profil ILCW

Selasa, 28 Januari 2025 09:25
Profil ILCW

Latar Belakang Berdirinya Indonesia Local Content Watch (ILCW)

Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, diproyeksikan memiliki nilai pasar digital mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi digital ini tidak hanya membawa peluang besar, tetapi juga tantangan dalam menjaga kedaulatan teknologi dan kemandirian ekonomi nasional. Sejalan dengan visi pemerintah dalam Asta Cita (8 Asta Cita), kemandirian teknologi menjadi kunci utama dalam mengurangi ketergantungan terhadap solusi asing dan mempercepat transformasi digital nasional.

Namun, di tengah meningkatnya penetrasi pemain teknologi global, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya dalam sektor teknologi dan industri lainnya. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kesadaran, transparansi, dan dukungan regulasi yang efektif.

Berdasarkan tantangan tersebut, sekelompok orang yang sangat peduli dengan kedaulatan teknologi dan kemandirian ekonomi Indonesia bersatu untuk mendirikan Indonesia Local Content Watch (ILCW). ILCW didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendorong kemandirian industri lokal, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan global.

ILCW hadir dengan tujuan untuk:

  1. Mendorong implementasi kebijakan TKDN secara efektif di berbagai sektor pembangunan.
  2. Mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM).
  3. Mengadvokasi kebijakan yang memperkuat daya saing industri lokal di pasar nasional dan internasional.
  4. Meningkatkan kesadaran Kementerian, Lembaga, dan BUMN dalam mengutamakan produk dengan sertifikat TKDN.
  5. Mengawal implementasi kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sektor swasta.

Melalui visi dan misinya, ILCW berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri secara ekonomi melalui penguatan industri lokal berbasis kebijakan TKDN. Organisasi ini juga akan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, melakukan pengawasan, serta menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, dan sektor swasta, untuk menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Dengan demikian, ILCW hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan teknologi Indonesia, serta mendukung transformasi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

  1. Organisasi ini bernama : INDONESIA LOCAL CONTENT WATCH disingkat ILCW .
  2. ILCW berdiri pada saat akta ini ditandatangani di jakarta dan dikembangkan menjadi organisasi kemasyarakatan, untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pusat organisasi ILCW berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dewan perwakilan wilayah, daerah dan cabang berkedudukan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

STATUS

ILCW adalah organisasi kemasyarakatan yang mandiri, profesional mendukung cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.

AZAS DAN SIFAT

ILCW berazaskan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia 1945.

SIFAT

ILCW merupakan organisasi yang mandiri dan independen serta tidak terikat dengan organisasi lain apapun.

TUJUAN

Tujuan ILCW adalah :

  1. Mendorong implementasi kebijakan TKDN secara efektif di berbagai sektor pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang akan datang dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
  2. Mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, sebagaimana diinstruksikan dalam regulasi yang berlaku dan kebijakan pemerintah di masa depan yang bertujuan memperkuat industri nasional.
  3. Mengadvokasi kebijakan yang memperkuat daya saing industri lokal, dengan mendorong penyempurnaan regulasi dan insentif bagi pelaku usaha dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun internasional.
  4. Meningkatkan kesadaran Kementerian, Lembaga, dan BUMN dalam mengutamakan penggunaan produk yang memiliki sertifikat TKDN, serta memastikan kebijakan yang mendukung keberpihakan terhadap industri lokal terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
  5. Mengawal implementasi kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sektor swasta, dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan minimal penggunaan produk dalam negeri, serta beradaptasi dengan perubahan standar dan peraturan yang berlaku.
  6. Mendorong pemberian insentif dan preferensi harga bagi produk dalam negeri, baik melalui regulasi yang ada maupun melalui usulan kebijakan baru yang lebih efektif dalam mempercepat pertumbuhan industri berbasis kandungan lokal.
  7. Menjadi mitra strategis bagi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mempromosikan serta meningkatkan penggunaan produk lokal, dengan mendukung program dan kebijakan yang mendorong kemandirian industri nasional secara berkelanjutan.
  8. Mengedukasi masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya penggunaan produk dalam negeri, dengan terus menyesuaikan pendekatan sosialisasi dan advokasi berdasarkan perkembangan regulasi serta dinamika industri nasional dan global.

VISI

Menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri secara ekonomi melalui penguatan industri lokal berbasis kebijakan TKDN.

MISI

  1. Mengadvokasi Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa, serta mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada industri dalam negeri sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
  2. Memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha lokal melalui pelatihan, pendampingan, serta akses pasar agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, sejalan dengan kebijakan Pemberdayaan Industri dalam PP No. 29 Tahun 2018 dan regulasi lainnya.
  3. Mengawasi dan mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah, BUMN,  untuk memastikan keberpihakan terhadap produk lokal yang memiliki TKDN, serta mencegah praktik yang bertentangan dengan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2022 dan regulasi lainnya.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya mendukung dan menggunakan produk dalam negeri sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal.
  5. Menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk mempercepat ekosistem industri berbasis produk lokal yang berdaya saing dan berkelanjutan.
  6. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan industri dan perdagangan, khususnya dalam implementasi TKDN, dengan melakukan kajian, publikasi, serta pelaporan berkala kepada pemerintah dan masyarakat.

KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud pasal 6, ILCW menitikberatkan peranan pada kegiatan sebagai berikut:

1. Advokasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) :

  • Mengawal pelaksanaan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan atau jasa pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta yang terkait, untuk memastikan keberpihakan terhadap produk dalam negeri sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2022 dan regulasi lainnya.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, kementerian, lembaga, dan BUMN guna meningkatkan efektivitas implementasi TKDN serta mendorong insentif bagi industri yang berkomitmen pada peningkatan kandungan lokal.
  • Melakukan kajian terhadap hambatan regulasi serta memberikan alternatif solusi berbasis data. 
  • Mendorong transparansi dalam sertifikasi TKDN, termasuk mempercepat proses sertifikasi bagi produk lokal yang memenuhi standar industri nasional.

2. Edukasi dan Sosialisasi :

  • Menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan pelatihan bagi pemangku kepentingan  untuk meningkatkan pemahaman tentang urgensi dan manfaat kebijakan TKDN, serta perkembangan regulasi yang mengatur penggunaan produk dalam negeri.
  • Membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memahami manfaat dan peluang dalam kebijakan TKDN, termasuk memberikan pendampingan teknis dalam proses sertifikasi dan pemasaran produk lokal, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku maupun yang akan datang.
  • Membangun kesadaran publik melalui kampanye dan media informasi, termasuk penerbitan buletin, infografis, serta penyebaran informasi melalui platform digital dan media sosial, dengan materi yang selalu diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan pasar.
  • Mensosialisasikan produk-produk dalam negeri yang memiliki tingkat prosentase TKDN sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk forum bisnis, katalog elektronik, pameran industri, kerja sama dengan platform e-commerce, serta sinergi dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Pengawasan Implementasi :

  • Memantau pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dan BUMN untuk memastikan keberpihakan terhadap produk dalam negeri sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Menyusun laporan hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.
  • Mengidentifikasi praktik penyimpangan dan ketidaksesuaian kebijakan TKDN, serta mengajukan langkah hukum atau administratif untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

4. Penelitian dan Publikasi :

  • Menghasilkan laporan dan rekomendasi berbasis data untuk mendukung perumusan kebijakan TKDN yang lebih efektif dan berkelanjutan.
  • Mempublikasikan hasil penelitian sebagai bagian dari edukasi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah, guna meningkatkan pemahaman mengenai dampak kebijakan TKDN terhadap industri dalam negeri.
  • Menyusun indeks kepatuhan dan efektivitas kebijakan TKDN, yang dapat dijadikan tolok ukur bagi kementerian, lembaga, dan BUMN dalam implementasi kebijakan tersebut.
  • Membangun pusat data dan informasi tentang industri berbasis TKDN, yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

5. Kemitraan dan kolaborasi :

  • Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, BUMN, asosiasi industri, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam rangka mempercepat penguatan ekosistem industri berbasis produk lokal.
  • Berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan TKDN.

Title Website

Hadir Untuk Indonesia Lebih Baik

Address

  • Palma One Building, Lt 7 Suite 703, Jl. H. Rasuna Said, Kav. X-2 No. 4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
  • ilcwofficial@localcontentwatch.com
  • +62 821-2228-2829

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.


Copyright © 2025 Indonesia Local Content Watch (ILCW)

114 Hari ini
  • Online
    1
  • Hari ini
    114
  • Seminggu terakhir
    1.7K
  • Sebulan terakhir
    2.3K
  • Setahun terakhir
    3.5K
  • Total
    3.5K

Silakan Pilih CS

Tutup
WhatsApp