Jangan Diam! Laporkan Pelanggaran TKDN Demi Kedaulatan Digital Indonesia!

Selasa, 28 Januari 2025 10:57
Jangan Diam! Laporkan Pelanggaran TKDN Demi Kedaulatan Digital Indonesia!

Jika Anda menemukan di lapangan pengabaian terhadap penerapan regulasi TKDN yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau pihak terkait, JANGAN DIAM! Sesuai dengan peraturan yang berlaku, silakan laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga dengan penuh kerahasiaan.

Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri setiap laporan. Jika ditemukan bukti nyata yang mendukung laporan tersebut, kami akan meneruskannya kepada Tim P3DN serta pihak berwenang lainnya untuk segera ditindaklanjuti.

Pelanggaran yang Harus Anda Laporkan:

  1. Pengadaan teknologi informasi yang tidak mencantumkan persyaratan TKDN dalam dokumen pengadaan, Proof of Concept (POC), maupun Request for Information (RFI).
  2. Instansi pemerintah atau BUMN yang secara sengaja mengabaikan atau melanggar ketentuan TKDN dalam proyek pengadaan.
  3. Manipulasi dokumen TKDN untuk memenangkan vendor asing tanpa kepatuhan terhadap regulasi.

Kami akan mengawal seluruh proses tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi TKDN. Ini bukan sekadar urusan administratif, ini adalah perjuangan untuk kedaulatan digital dan kemajuan bangsa!

Persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dicantumkan dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri. Berikut adalah momen-momen ketika persyaratan TKDN harus dicantumkan:

  1. Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    • Pejabat pengadaan barang/jasa wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan dalam dokumen pengadaan.
    • Jika ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% dan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, produk dalam negeri tersebut wajib digunakan.
  2. Pada Kontrak Kerja Sama
    • Inpres Nomor 2 Tahun 2022 menginstruksikan bahwa syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi harus dicantumkan dalam semua kontrak kerja sama.
  3. Dalam Label Produk
    • Perusahaan industri yang memproduksi barang dalam negeri wajib mencantumkan besaran nilai TKDN pada label produknya.
  4. Dalam Katalog Elektronik dan Rencana Pengadaan
    • Produk dalam negeri yang memiliki TKDN tinggi harus diperbanyak dalam katalog elektronik.
    • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri harus dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi teknis, dan dokumen pemilihan penyedia.
  5. Dalam Preferensi Harga
    • Dalam evaluasi pengadaan, produk dalam negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% diberikan preferensi harga hingga 25%.

Berdasarkan ketentuan ini, pencantuman persyaratan TKDN terutama terjadi pada tahap perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, penyusunan kontrak, serta dalam katalog elektronik dan label produk.

Laporkan sekarang! Bersama kita tegakkan kedaulatan teknologi Indonesia!

TKDN bukan sekadar aturan, tetapi kehormatan nasional!

 

Title Website

Hadir Untuk Indonesia Lebih Baik

Address

  • Palma One Building, Lt 7 Suite 703, Jl. H. Rasuna Said, Kav. X-2 No. 4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
  • ilcwofficial@localcontentwatch.com
  • +62 821-2228-2829

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.


Copyright © 2025 Indonesia Local Content Watch (ILCW)

114 Hari ini
  • Online
    1
  • Hari ini
    114
  • Seminggu terakhir
    1.7K
  • Sebulan terakhir
    2.3K
  • Setahun terakhir
    3.5K
  • Total
    3.5K

Silakan Pilih CS

Tutup
WhatsApp