Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Regulasi & Kebijakan Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 10:15
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
Beberapa Point Penting PP No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
Pasal 57
Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut :
- Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
- Badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang :
- Pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
- Mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pasal 58
- Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
- Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan.
- Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diumumkan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau melalui sistem informasi industri nasional.
Pasal 59
- Penyusunan rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Industri dalam negeri sesuai daftar inventarisasi Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
- Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit teknologi.
- Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Pengadaan Produk Dalam Negeri terdiri dari:
- Pengadaan Barang;
- Pengadaan Jasa; dan
- Pengadaan gabungan Barang dan Jasa.
Pasal 61
- Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
- Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
- Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e-purchasing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
- Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN pada industri tertentu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan atas Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dalam pengadaan Produk Dalam Negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang dicantumkan pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa wajib menjamin Produk Dalam Negeri yang diserahkan dalam pengadaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diproduksi di dalam negeri.
Pasal 62
- Dalam penyusunan dokumen pengadaan Barang/Jasa, pejabat pengadaan Barang/Jasa wajib mencantumkan persyaratan Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan.
- Pejabat pengadaan Barang/Jasa dapat meminta klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pasal 63
- Dalam pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dan pengadaan gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib mengikutsertakan perusahaan Jasa dalam negeri.
- Perusahaan Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
- Badan usaha milik negara (BUMN),
- Badan hukum lainnya yang dimiliki negara,
- Badan usaha milik daerah (BUMD), atau
- Badan usaha yang menghasilkan Jasa yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh :
- BUMN,
- BUMD,
- Badan usaha milik negara lainnya, atau
- Perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau perseroan warga negara Indonesia.
Pasal 64
- Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib memberikan Preferensi Harga atas Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
- Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Barang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
- Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
- Ketentuan dan tata cara pemberian Preferensi Harga sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sanksi bagi yang melanggar PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Pasal 107
(1) Pejabat pengadaan Barang/Jasa pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif; dan/atau
- Pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah;
- Pimpinan instansi pemerintah yang :
- Menyediakan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
- Mengatur pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara,
- Untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama sampai dengan pelanggaran ketiga.
(5) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
(6) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan terhadap pelanggaran kelima.
Pasal 108
- Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b wajib disetor ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif ditetapkan.
- Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
- Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan maka pejabat pengadaan Barang/Jasa dikenakan sanksi administratif pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
Artikel Terpopuler
Komentar