Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Nasional P3DN

Regulasi & Kebijakan Oleh Administrator Jumat, 28 Februari 2025 10:42
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Nasional P3DN

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dengan tujuan memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) guna mendukung industri nasional. Keppres ini membentuk Tim Nasional P3DN, yang bertugas melakukan pemantauan, koordinasi, promosi, pengawasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penyelesaian masalah dalam implementasi kebijakan industri. Selain itu, Keppres ini juga menetapkan struktur organisasi, sumber pendanaan, dan mekanisme pelaporan kepada Presiden. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kemandirian industri nasional semakin kuat dan daya saing produk dalam negeri meningkat, baik di pasar domestik maupun internasiona.

Keppres ini mengacu pada dasar hukum utama, yaitu :

  1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur kebijakan nasional dalam mendukung industri dalam negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menegaskan perlunya pembentukan Tim Nasional P3DN.

Isi Keputusan Presiden dan Pasal-Pasal Terkait

1. Pasal 1

  • Membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim Nasional P3DN).

2. Pasal 2

  • Menyusun struktur organisasi Tim Nasional P3DN, yang terdiri dari :
  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Ketua Harian: Menteri Perindustrian
  3. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
  4. Anggota: Menteri-menteri terkait, Jaksa Agung, Ketua KPK, serta perwakilan dari dunia usaha seperti Kadin.

3. Pasal 3
Tugas Tim Nasional P3DN :

  • Memantau penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dan BUMN.
  • Melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan P3DN.
  • Melakukan promosi dan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan produk dalam negeri.
  • Mengawasi implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai sertifikasi produk.
  • Mengatasi permasalahan terkait TKDN dalam implementasi kebijakan industri.

4.Pasal 4

  • Tim Nasional P3DN dapat bekerja sama dengan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi untuk melaksanakan tugasnya.

5. Pasal 5

  • Tim Nasional P3DN didukung oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

6. Pasal 6

  • Ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

7. Pasal 7

  • Tim Nasional P3DN wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden minimal setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

8. Pasal 8

  • Biaya operasional Tim Nasional P3DN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

9. Pasal 9

  • Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 September 2018.
Komentar

Title Website

Hadir Untuk Indonesia Lebih Baik

Address

  • Palma One Building, Lt 7 Suite 703, Jl. H. Rasuna Said, Kav. X-2 No. 4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
  • ilcwofficial@localcontentwatch.com
  • +62 821-2228-2829

Langganan Surat

Berlangganan Newsletter mingguan kami dan tetap disini.


Copyright © 2025 Indonesia Local Content Watch (ILCW)

45 Hari ini
  • Online
    1
  • Hari ini
    45
  • Seminggu terakhir
    1.6K
  • Sebulan terakhir
    2.3K
  • Setahun terakhir
    3.4K
  • Total
    3.4K

Silakan Pilih CS

Tutup
WhatsApp